Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

SOSIALISASI PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA SE - KECAMATAN SULANG

18 Februari 2025 10:17:51  Masroni  37 Kali Dibaca  Berita Desa

Bertempat di pendopo Kecamatan sulang, Selasa 18 Februari 2025 kejaksaan Rembang mengadakan " Sosialisasi Pendapingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Se- Kecamatan Sulang ". Dalam acara ini di hadiri Kepala Desa,Sekretaris Desa, Ketua BPD Se - Kecamatan Sulang. Narasumber yang mengisi yaitu dari Kejaksaan Kabupaten Rembang dan Kepala Dinas Dinpermades Kabupaten Rembang.

Bapak Slamet Hariyanto,M.Si selaku Narasumber dari Dinpermades Rembang menuturkan bahwa desa harus siap dalam mengelola Dana Desa. kunci utama dalam pengelolaan dana desa adalah tapak tilas dan tulis , dalam pengelolaan dana desa harus ada wujudnya , misal kalau membangun gedung harus ada gedungya itu yang dikatakan napak tilas, sedangkan tulis apabila kita membangun gedung otomastis harus ada spjnya berdasarakan perencanaan yang sudah di laksanakan, jadi antara napak tilas dan tulis ada semua.

Tidak lupa dalam pengelolaan dana desa sekarang transaksinya mulai menggunakan CMS ( Cash Manajement System ). Dalam CMS ini yang berperan di dalamnya pertama bendahara desa sebagai Operator yang bertugas input Transaksi yang kedua Sekretaris Desa sebagai Chekker ( Verifikasi kelangkapan data ) dan yang terakhir ketiga adalah Kepala Desa sebagai Executor yang bertugas sebagai menyetujui pembayaranatau transaksi non tunai yang di terima oleh Pelaksana Kegiatan. Kalau ketiga tiganya berjalan sesuai atuaran di desa tidak ada masalah.yang terpenting dalam CMS jangan sampai di pegang satu orang saja, dengan tegasnya beliau berkata.

Pada inti acara Sosialisasi Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa ini di sampaikan oleh Ibu Asih Hani menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun ) mewanti - wanti Pemerintah Desa agar selalu menjalankan Pengelolaan Dana Desa Dengan Baik sesuai perundang -undangan yang berlaku. Kapala Desa dan Perangkat Desa semua harus menguasi teknologi atau komputerisasi, alasannya apa ? sekarang semua memakai aplikasi, sebagai contoh Siskeudes , Simpadek, Sipades dll. kalau semua aparatur Pemerintah bisa mengusai aplikasi masing-masing tupoksinya pasti enak. yang terkhair beliau berpesan kalu ada permasalahan atau apapun berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Jangan sungkan-sungkan menghubunginya untuk berkonsultasi beliau siap kapanpun , mau datang ke kejaksaan maupun lewat Telpon.

Sebagai acara penutup Kepala Desa Se- Kecamatan Sulang Foto bersama dengan Narasumber , baik Dari Kejaksaan, Dinpermades dan Kecamatan dan sekaligus pemberian Cindramata dari kejaksaan kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Sulang.

 

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:30
    Kemarin:199
    Total Pengunjung:142.329
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan

 Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 9.245 Kali
Sejarah Desa
07 November 2014 | 9.051 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 8.856 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 8.815 Kali
Visi dan Misi
30 Juli 2013 | 8.705 Kali
Profil Desa
30 Juli 2013 | 4.718 Kali
Kontak Kami
16 September 2019 | 2.163 Kali
21 Desa sek kecamatan sulang mengkuti pelatihan SID
01 September 2019 | 1.290 Kali
PIK-R SALAH SATU KEGIATAN MANFAAT DANA DESA
17 Februari 2025 | 39 Kali
KEGIATAN POSYANDU ( ILP ) LESTARI 1,2,3 BULAN FEBRUARI 2025
17 September 2019 | 1.440 Kali
Mr. Siwalan
16 September 2019 | 2.163 Kali
21 Desa sek kecamatan sulang mengkuti pelatihan SID
26 Agustus 2016 | 9.245 Kali
Sejarah Desa
01 Mei 2014 | 1.106 Kali
Kelompok Tani
18 Februari 2025 | 37 Kali
SOSIALISASI PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA SE - KECAMATAN SULANG