Desa PEDAK
Kecamatan SULANG Kabupaten Rembang
Jl, Gor - Kebonagung KM 02 Desa Pedak Kec. Sulang Kab. Rembang Kode Pos 59254 - Kodepos 59251
081338196263 - [email protected]
http://Pedak-rembang.desa.id
PERIORITAS APBDES TAHUN ANGGARAN 2021 DI GUNANAKAN UNTUK PENANGANAN COVID 19
Masroni | 16 Februari 2021 14:06:56 | Berita Desa | 1.185 Kali
Selasa 16 Februari 2021 di BAlai Desa Pedak Pukul 09.00 Pemerintah Desa Pedak Melaksanakan Musdes Penetapan APBDesa TA 2021. Adapun peserta Musdes Penetapan APBDes TA 2021 dihadiri 69 Peserta yang terdiri dari MUspika Kecamatan Sulang, Kades dan Katdes , BPD, LPMD, RT/RW , PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Lembaga Masyarakat Lainnya.
Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sesuai protap kesehatan, para peserta diwajibkan memakai masker, tempat duduk antara peserta jaga jarak, dan pengecekan suhu tubuh. Setiap Peserta musdes datang diharuskan cusi tangan atau memakai hand sanitaizer.
Dalam sambutan Muspika Sulang yang diwakili Kasi PMD Bapak Tarji ,SE " Fokus pada Kegunaan APBDes 2021 terutama dari Dana Desa di gunakan untuk penanganan covid 19 dan Pemulihan Ekonomi di era pandemi ini. Akhir sambutan beliau berpesan para peserta harus mendengarkan paparan sekretaris desa mengenai rancangan APBDes 2021 dengan cermat , apabila tidak jelas langsung di tanyakan karena setelah pemaparan nantinya rancangan APBDes Tahun 2021 akan di tetapkan oleh Ketua BPD apabila sudah ada kata mufakat semua peserta musdes.
APBDes Tahun 2021 di dominasi dengan penanganan covid 19 , untuk BLTDes 162 KPM yang menerima Rp 300.000,00 perbulan selama 12 bulan. sementara untuk operasioanal Pencegahan Covid 19 sebesar 8 % dari Dana Desa ( DD ).
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |